Penetapan para tersangka aksi 22 Mei ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Ternyata, rencana pembunuhan yang mengincar pimpinan lembaga survei Pilpres 2019 sudah direncakan dari tahun 2018.
Melansir dari Kompas.com, berikut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian:
1 Oktober 2018
Tersangka HK menerima perintah dari seseorang dan menerima dua senjata api laras pendek.
Baca Juga: Prabowo - Sandi Bawa Pengacara yang Berpengalaman Menang Gugatan di MK
Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian.
13 Oktober 2018
Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.
5 Maret 2019
Tersangka HK kembali mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar