Tak lama setelah penutupan kasus, ia menulis monolog "Marsinah Menggugat" (1997) untuk dipentaskan ke sebelas kota di Jawa dan Sumatera.
Monolog ini kemudian dianggap sebagai karya provokatif dan tak jarang dibubarkan oleh pasukan anti huru-hara di beberapa kota saat dipentaskan.
Pada Maret 1998, Ratna Sarumpaet ditangkap kemudian dijebloskan ke penjara lantaran menyebarkan kebencian.
Setelah 70 hari dalam kurungan penjara, barulah Ratna Sarumpaet dibebaskan.
Baca Juga: Demi Satu Liter Pertamax Gratis, Emak-emak Pontianak Semangat Mengaji di Bulan Suci
3. Terjun ke dunia perfilman dan HAM
Tahun 2004, Ratna Sarumpaet mendengar kabar tentang buruknya perdagangan anak di Indonesia.
Kemudian pada tahun 2005, Ratna Sarumpaet dengan bantuan UNICEF melakukan penelitian tentang berita itu.
Baca Juga: Hasil Investigasi Wanita Bercadar yang Diduga Bawa Bom ke Barikade Polisi Saat Aksi 22 Mei
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar