Mereka diketahui telah melakukan survei sebanyak dua kali ke rumah Yunarto dan menyerahkan hasil foto-foto serta video ke Kivlan Zein.
Irfansyah mengaku mendapat perintah dari Kivlan Zen untuk menghabisi nyawa Yunarto Wijaya.
"Di sini KZ menunjukkan foto target dan memberikan uang operasional Rp 5 juta. Saat mereka bertemu. Bukti lainnya yang kami jadikan petunjuk adalah bahwa tersangka I dan Y sudah melakukan survei dua kali dan foto-foto serta video dan sudah dilaporkan kepada KZ," kata Ade.
Selain itu, Y juga sempat tertangkap kamera pada saat bertemu Irfansyah di Alfamart kawasan Cipinang.
Untuk para tersangka yang sudah ditetapkan akan segera diproses hukum.
Pihak kepolisian menggelar jumpa pers di Kantor Kemenko Polhumkan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka semua bermufakat jahat melakukan pembunuhan berencana pada 4 tokoh nasional dan 1 direktur lembaga survei," pungkasnya.(*)