Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosoknya Tertangkap Kamera Tanpa Disadari, Satu Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei Masih Jadi Buron Polisi

Nicolaus - Rabu, 12 Juni 2019 | 12:10
Ada 6 orang yang diduga menjadi dalang kerusuhan di aksi masa 21-22 Mei 2019.
Tribunnews.com

Ada 6 orang yang diduga menjadi dalang kerusuhan di aksi masa 21-22 Mei 2019.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kasus kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 secara perlahan mulai terbongkar.

Pihak kepolisian telah mengadakan konferensi pers pada Selasa (11/6/2019) dan membeberkan secara blak-blakan siapa saja tokoh dibalik kerusuhan 21 dan 22 Mei lalu.

Diketahui polisi menangkap 447 orang yang diduga menjadi perusuh di beberapa titik Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Baca Juga: Jadi Target Eksekutor Pembunuh Bayaran, Bos Charta Politika Yunarto Wijaya Beri Respon Tak Terduga

Selain itu, sejumlah tokoh ditangkap diantaranya Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein dan Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.

Dari kabar terbaru tokoh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir dari siaran Kompas TV, diberitakan berdasarkan hasil investigasi Majalah Tempo edisi (9/6/2019) Habil Marati, politisi PPP diduga memberikan dana bagi calon eksekutor untuk membunuh empat pejabat negara terkait dengan rencana makar.

Baca Juga: 5 Fakta Peran Kivalan Zein Dibalik Kerusuhan 22 Mei, Atur Rencana Pembunuhan Hingga Tentukan Target Korban

Sebelumnya, enam pelaku eksekutor telah berhasil diamankan dan dimintai keterangan serta diamankannya sejumlah barang bukti berupa senjata api yang digunakan untuk melakukan aksi pembunuhan berencana.

Banyak juga tokoh penting diperiksa guna mengungkap dalang kerusuhan 22 Mei yang menelan korban jiwa.

Namun, pihak kepolisian masih berusaha mengusut lagi dengan tuntas kasus kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019.

Melansir dari Tribunnews.com (11/6/2019), masih ada tersangka yang statusnya dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kepolisian akhirnya membeberkan peran Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal di seputar rusuh Aksi 22 Mei.
Kolase Kompas.com

Kepolisian akhirnya membeberkan peran Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal di seputar rusuh Aksi 22 Mei.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei, Diiming-imingi Jaminan Keluarga dan Paket Liburan oleh Kivlan Zein

Tersangka itu berinisial Y.

Y sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, Y merupakan salah satu aktor dibalik aksi kerusuhan yang terjadi di depan Gedung Bawaslu dan wilayah Jakarta lainnya pada 21 dan 22 Mei 2019.

Habil Marati, terduga donatur para eksekutor kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019
Kolase Kompas TV dan Antara

Habil Marati, terduga donatur para eksekutor kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Makar, Mantan Kapolda Sofyan Jacob Mangkir Saat Akan Diperiksa

Dalam konferensi pers yang digelar Kemenkopolhukam, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, juga membeberkan bahwa Y sebelumnya sempat bertemu dengan Irfansyah salah satu tersangka eksekutor pembunuhan berencana yang sudah berhasil diamankan.

Tersangka Y dan Irfansyah sudah pernah bertemu di parkiran Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kemudian mereka berdua melakukan observasi ke rumah Yunarto Wijaya, Direktur Eksekutif Charta Politika yang menjadi salah satu target pembunuhan.

Mereka diketahui telah melakukan survei sebanyak dua kali ke rumah Yunarto dan menyerahkan hasil foto-foto serta video ke Kivlan Zein.

Irfansyah mengaku mendapat perintah dari Kivlan Zen untuk menghabisi nyawa Yunarto Wijaya.
Kompas TV

Irfansyah mengaku mendapat perintah dari Kivlan Zen untuk menghabisi nyawa Yunarto Wijaya.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan Lagi, Menkopolhukam Wiranto Akan Cegah Massa yang Akan ke Jakarta Jelang Sidang MK

"Di sini KZ menunjukkan foto target dan memberikan uang operasional Rp 5 juta. Saat mereka bertemu. Bukti lainnya yang kami jadikan petunjuk adalah bahwa tersangka I dan Y sudah melakukan survei dua kali dan foto-foto serta video dan sudah dilaporkan kepada KZ," kata Ade.

Selain itu, Y juga sempat tertangkap kamera pada saat bertemu Irfansyah di Alfamart kawasan Cipinang.

Untuk para tersangka yang sudah ditetapkan akan segera diproses hukum.

Pihak kepolisian menggelar jumpa pers di Kantor Kemenko Polhumkan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Kompas TV

Pihak kepolisian menggelar jumpa pers di Kantor Kemenko Polhumkan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: 5 Fakta Habil Marati, Politisi yang Disebut Dalam Investigasi Tempo Sebagai Donatur Eksekutor Pembunuh Bayaran 22 Mei

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951, dengan ancaman pidana seumur hidup. Mereka semua bermufakat jahat melakukan pembunuhan berencana pada 4 tokoh nasional dan 1 direktur lembaga survei," pungkasnya.(*)

Source :Tribunnews.com Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x