Dedi Prasetyo menuturkan kronologi pengancaman tersebut.
Awalnya pelaku mengirimkan tulisan berupa ancaman terhadap Presiden dan akan meledakkan Mako Brimob Kelapa Dua pada tanggal 29 Juni.
Baca Juga: Dulu Ancam Ingin Penggal Kepala Jokowi, Kini HS Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Bisa Nikahi Pacar
“Dalam percakapan grup tersebut tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi ‘Tanggal 29 Jokowi harus MATI’. Dan pada pukul 22.16 WIB, di hari yang sama, (pelaku) menuliskan ‘Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29’,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Sementara itu, dikutip dari Tribun, berdasarkan keterangan kepada penyidik, YY mengaku ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019.
"Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," ucapnya.
Selain itu, YY pernah mendatangi Rumah Aspirasi dan posko medis salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, 21 Mei 2019.
YY hadir dan mengaku sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat YY atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE, KUHP dan juga undang-undang terorisme.