Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kebelet Tenar, Pemuda Depok Nekat Ancam Jokowi dan Berencana Ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua

Dewi Lusmawati - Kamis, 13 Juni 2019 | 14:24
Pemuda Depok ancam Jokowi dan berencana ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua.
Tribratanews/KOMPAS.com (ABBA GABRILLIN)

Pemuda Depok ancam Jokowi dan berencana ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Ada banyak cara untuk menjadi terkenal, mulai dari bekerja keras jadi influencer hingga menorehkan prestasi di berbagai sektor kehidupan.

Namun belakangan, banyak orang memilih jadi terkenal dengan cara instan.

Seperti halnya seorang pemuda Depok satu ini yang diciduk polisi karena sensasinya di media sosial.

Baca Juga: Usai Diciduk Polisi, Pria Bersorban Pengancam Bunuh Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf

Dikutip GridHot.ID dari Tribrata, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku pengancaman Presiden Jokowi dan akan meledakkan Asrama Mako Brimob Kelapa Dua ditangkap polisi.

Pengancaman diketahui dari percakapan WhatsApp Group ‘Silaturahmi’.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan pengancaman hendak meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga: Sempat Salah Tangkap, Polisi Berhasil Ciduk Pria Bersorban Hijau Pengancam Bunuh Jokowi yang Asli

Dedi Prasetyo menuturkan bahwa pelaku diamankan di kediamannya oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (11/6/2019) kemarin.

“Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya percakapan dalam sebuah WhatsApp Group ‘Silaturahmi’, yang berisi tulisan tersangka YY,” Jelas mantan Wakapolda Kalteng tersebut.

Dedi Prasetyo menuturkan kronologi pengancaman tersebut.

YY, pemuda yang berencana ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua.
Tribratanews

YY, pemuda yang berencana ledakkan Mako Brimob Kelapa Dua.

Awalnya pelaku mengirimkan tulisan berupa ancaman terhadap Presiden dan akan meledakkan Mako Brimob Kelapa Dua pada tanggal 29 Juni.

Baca Juga: Dulu Ancam Ingin Penggal Kepala Jokowi, Kini HS Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Bisa Nikahi Pacar

“Dalam percakapan grup tersebut tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi ‘Tanggal 29 Jokowi harus MATI’. Dan pada pukul 22.16 WIB, di hari yang sama, (pelaku) menuliskan ‘Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob, Kelapa Dua sebelum tanggal 29’,” jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.

Sementara itu, dikutip dari Tribun, berdasarkan keterangan kepada penyidik, YY mengaku ingin dikenal sebagai pendukung militan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019.

"Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," ucapnya.

Baca Juga: Kompak Menghindar, Begini Respon Jokowi dan Istri Saat Sesosok Pria Misterius Bersujud Dihadapan Mereka

Selain itu, YY pernah mendatangi Rumah Aspirasi dan posko medis salah satu paslon di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat, 21 Mei 2019.

YY hadir dan mengaku sebagai relawan dan pendukung salah satu paslon dalam kegiatan demo di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat YY atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE, KUHP dan juga undang-undang terorisme.

Mako Brimob Kelapa Dua
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN

Mako Brimob Kelapa Dua

Ia dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga: Salah Tangkap! Polisi Akui Keliru Bekuk Orang yang Mengancam Hendak Bunuh Jokowi dan Wiranto

Dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

"Karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," tandasnya.

Dari tangan YY yang diketahui pengangguran itu, polisi menyita 1 unit ponsel merek Oppo A57, warna hitam, dan kartu SIM.(*)

Source : tribunnews Tribratanews.polri.go.id.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x