Ia dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Baca Juga: Salah Tangkap! Polisi Akui Keliru Bekuk Orang yang Mengancam Hendak Bunuh Jokowi dan Wiranto
Dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
"Karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," tandasnya.
Dari tangan YY yang diketahui pengangguran itu, polisi menyita 1 unit ponsel merek Oppo A57, warna hitam, dan kartu SIM.(*)