Pasalnya, Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait pernikahan sedarah tersebut.
Karena tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.
Olehnya, laporan yang dibuat HE dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan. "Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," tegasnya.(*)