Nama AN dan FI juga akan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AN.
“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.
Sementara proses hukum masih belum dapat dijatuhkan pada AN dan IF.
Pasalnya, Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait pernikahan sedarah tersebut.
Karena tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.
Olehnya, laporan yang dibuat HE dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan. "Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," tegasnya.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnew.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar