Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Minta 2 Anak Kandungnya Dihukum Adat Usai Jalani Pernikahan Sedarah, Ayah AN dan FI: Masukkan dalam Karung dan Tenggelamkan ke Laut

Nicolaus - Kamis, 04 Juli 2019 | 07:53
Heboh Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Pria Beristri Nikahi Adik Kandung Sendiri
instagram

Heboh Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Pria Beristri Nikahi Adik Kandung Sendiri

Baca Juga: Tak Lagi Bisa Jual Ikan Karena Lapaknya Digusur Pemda, Nelayan Sikka: Anak-anak Kami Makan Batu dan Pasir Pak

Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2019).
TRIBUN TIMUR/FIRKI

Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2019).

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikaahan yang dilakukan oleh anak-anaknya.

Saudara tertua AN dan FI yang berinisial RS mengaku dirinya akan membuang kedua adiknya akibat melakukan perbuatan mencoreng nama baik keluarga.

Dirinya tidak mau melihat lagi kedua adiknya itu.

Baca Juga: Akhir Kisah Dika, Penumpang Ojek Online yang Viral Karena Bayar Driver dengan 1 Kilogram Beras

“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” katanya.

Nama AN dan FI juga akan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AN.

“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.

Baca Juga: Miris! Bocah 2 Tahun Tewas Mengenaskan Usai Jatuh ke Kandang Buaya Peliharaan Keluarga, Sang Ayah Hanya Dapati Tengkoraknya

Sementara proses hukum masih belum dapat dijatuhkan pada AN dan IF.

Source :Kompas.com tribunnew.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x