Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengobatannya Tak Ditanggung Akibat Aturan Baru BPJS, Petani Korban Penganiayaan Terpaksa Pulang Saat Kondisinya Kritis

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 17 Juli 2019 | 17:44
I Nyoman Sengod, pasien penganiayan di Banjar Dinas Bau Kawan, dirawat di RSUD Karangasem dalam perawatan perawat pada , Selasa (16/7/2019).
Tribun Bali/Saiful Rohim

I Nyoman Sengod, pasien penganiayan di Banjar Dinas Bau Kawan, dirawat di RSUD Karangasem dalam perawatan perawat pada , Selasa (16/7/2019).

Melihat biaya operasi yang sangat mahal, pihak keuarga merasa tidak mampu dan akhirnya memulangkan paksa I Wayan Sengod dari rumah sakit.

Baca Juga: Mengenal Sosok Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Tangerang yang Berani Lawan Menkumham

Awalnya Sengod dibawa ke RSUD Karangasem dan kemudian dirujuk ke RS Sanglah setelah dianiaya.

"Dari keluarga minta pulang. Pasien dibawa ke rumah," ungkap Nyoman Karta saah satu keluarga pasien.

Kehidupan keseharian pasien diakuinya serba kekurangan.

Baca Juga: Lagi, Kapal Patroli Indonesia Kembali Bersitegang dengan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan Karena Dihadang

"Harapannya saya untuk yang mendengar dan mengetahui mohon bantuan untuk biaya pengobatan pasien. Sehingga pasien sembuh seperti dulu,"harap Karta

BPJS diketahui tidak bisa menanggung pasien seperti I Wayan Sengod.

Dikutip dari Antara, korban kejahatan seperti perampokan maupun penganiayaan memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lengkap dengan Daster dan Hijab, Anggota Polisi yang Menyamar Jadi Emak-emak Berhasil Bekuk Komplotan Begal Sadis

Aturan ini disarkan pada Peraturan Presiden nomor 82/2018.

Atas dasar itulah Sengod tak bisa menggunakan BPJS untuk mengobati dirinya sendiri.

Source :AntaraTribun Bali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x