Melihat biaya operasi yang sangat mahal, pihak keuarga merasa tidak mampu dan akhirnya memulangkan paksa I Wayan Sengod dari rumah sakit.
Baca Juga: Mengenal Sosok Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Tangerang yang Berani Lawan Menkumham
Awalnya Sengod dibawa ke RSUD Karangasem dan kemudian dirujuk ke RS Sanglah setelah dianiaya.
"Dari keluarga minta pulang. Pasien dibawa ke rumah," ungkap Nyoman Karta saah satu keluarga pasien.
Kehidupan keseharian pasien diakuinya serba kekurangan.
"Harapannya saya untuk yang mendengar dan mengetahui mohon bantuan untuk biaya pengobatan pasien. Sehingga pasien sembuh seperti dulu,"harap Karta
BPJS diketahui tidak bisa menanggung pasien seperti I Wayan Sengod.
Dikutip dari Antara, korban kejahatan seperti perampokan maupun penganiayaan memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Aturan ini disarkan pada Peraturan Presiden nomor 82/2018.
Atas dasar itulah Sengod tak bisa menggunakan BPJS untuk mengobati dirinya sendiri.