Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengobatannya Tak Ditanggung Akibat Aturan Baru BPJS, Petani Korban Penganiayaan Terpaksa Pulang Saat Kondisinya Kritis

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 17 Juli 2019 | 17:44
I Nyoman Sengod, pasien penganiayan di Banjar Dinas Bau Kawan, dirawat di RSUD Karangasem dalam perawatan perawat pada , Selasa (16/7/2019).
Tribun Bali/Saiful Rohim

I Nyoman Sengod, pasien penganiayan di Banjar Dinas Bau Kawan, dirawat di RSUD Karangasem dalam perawatan perawat pada , Selasa (16/7/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Seorang petani di Bali harus mengalami nasib pilu.

I Wayan Sengod (43) yang berprofesi sebagai petani harus rela ditarik keluarganya sendiri dari rumah sakit yang merawatnya.

Pasalnya, pihak keluarga tak memiliki biaya untuk membayar operasi I Wayan Sengod.

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Siswa Taruna Muda yang Tewas Saat Orientasi, KPAI Ungkap Sekolah Tak Layak Pakai Tapi Uang Gedung Rp 22 Juta

Dikutip dari Tribun Bali kejadian ini terjadi di Karangasem, Denpasar, Bali.

I Wayan Sengod sendiri merupakan korban penganiayaan.

Kepala dan bagian tangah terluka akibat pukulan gagang cangkul.

Baca Juga: Alasan Mulan Jameela CS Gugat Prabowo Usai Tak Terpilih Jadi Anggota DPR

Kondisinya pun masih kritis saat itu.

Pria tersebut harus menjalani operasi dengan biaya sebanyak Rp 150 Juta.

Melihat biaya operasi yang sangat mahal, pihak keuarga merasa tidak mampu dan akhirnya memulangkan paksa I Wayan Sengod dari rumah sakit.

Baca Juga: Mengenal Sosok Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Tangerang yang Berani Lawan Menkumham

Awalnya Sengod dibawa ke RSUD Karangasem dan kemudian dirujuk ke RS Sanglah setelah dianiaya.

"Dari keluarga minta pulang. Pasien dibawa ke rumah," ungkap Nyoman Karta saah satu keluarga pasien.

Kehidupan keseharian pasien diakuinya serba kekurangan.

Baca Juga: Lagi, Kapal Patroli Indonesia Kembali Bersitegang dengan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam Sampai Lepaskan Tembakan Peringatan Karena Dihadang

"Harapannya saya untuk yang mendengar dan mengetahui mohon bantuan untuk biaya pengobatan pasien. Sehingga pasien sembuh seperti dulu,"harap Karta

BPJS diketahui tidak bisa menanggung pasien seperti I Wayan Sengod.

Dikutip dari Antara, korban kejahatan seperti perampokan maupun penganiayaan memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lengkap dengan Daster dan Hijab, Anggota Polisi yang Menyamar Jadi Emak-emak Berhasil Bekuk Komplotan Begal Sadis

Aturan ini disarkan pada Peraturan Presiden nomor 82/2018.

Atas dasar itulah Sengod tak bisa menggunakan BPJS untuk mengobati dirinya sendiri.

Sebelumnya diberitakan, Sengod dianiaya keluarga Wayan Giri (47) di pinggir jalan.

Baca Juga: Rich Brian Jadi Remaja Paling Berpengaruh di Asia Hingga Diundang Jokowi, Dino Pati Djalal Justru Sebut Sang Rapper Bukan Panutan Indonesia

Kapolsek Abang, AKP Nyoman Wiranata menyebutkan kalau penganiayaan tersebut diduga terjadi karena adanya dendam lama.

Korban disebut pernah menantang tersangka untuk berkelahi.

Ditambah lagi tersangka dan korban sedang dalam kondisi mabuk di sebuah upacara perkawinan di Nawakerti.

(*)

Source :AntaraTribun Bali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x