Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak tertutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lain.
Oleh karena itu, walaupun menilai gugatan sembilan caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu.
Jika pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan. (*)