Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 2,041 miliar dan total ada 8 unit mobil.
Agus dan Syukur disangkakan Pasal 137 huruf a dan b, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3,4, dan 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)