Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Seorang pria asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan bernama Agus Sulo (37) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Agus yang berprofesi sebagai petani ini mampu miliki 3 mobil mewah dan sebuah pabrik.
Dikutip dari Tribun Makassar pihak kepolisian akhirnya menemukan sumber kekayaan sang petani.
Agus ternyata merupakan seorang bandar narkoba dan kekayaannya dalam wujud barang merupakan hasil pencucian uang.
BNN pusat dibantu BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba Agus.
Pihaknya menyita barang bukti dengan nilai total Rp 16 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Agus ditangkap bersama kurirnya bernama Syukur pada Kamis (18/7/2019).
Bisnis narkoba Agus terendus setelah salah satu kurirnya, Ariyanto tertangkap lebih dulu di Kalimantan Utara.
"Dari situ kita mulai telusuri, kita kerja sama dengan penyediaan jasa keuangan, bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, kemudian kita temukan ternyata jaringannya dari Kalimantan Utara ke daerah Sidrap," ungkap Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.
BNN kemudian menyita beberapa bidang tanah, pabrik rak telur, serta mesin penggiling padi milik Agus.
Tak hanya itu, Agus juga menyita beberapa mobil mewah yang nama kepemilikannya disamarkan dengan nama keluarganya.
Diantaranya ada sebuah Mini Cooper seharga Rp 700 juta atas nama Sutra Hasan, istri tersangka.
Mobil Lexus NX300H AT Hybrid seharga Rp 800 juta atas nama Hamzah.
Agus diduga melakukan tindakan pencucian uang ini sejak 2014.
Polisi kini masih mencari keberadaan sebuah mobil Ferrari milik Agus yang belum diketahui keberadaannya.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 2,041 miliar dan total ada 8 unit mobil.
Agus dan Syukur disangkakan Pasal 137 huruf a dan b, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3,4, dan 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)