Dikutip dari Grid, awalnya polisi mengamankan HR di sebuah mess di Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan HR, polisi mengamankan ganja seberat 106.3 gram.
Ganja yang disita dari tangan HR, pria yang berprofesi sebagai dokter masih berupa batang tumbuhan.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Miliki Ganja, Jefri Nichol Simpan Barang Haram di Kulkas
Sementara rekan HR, inisial AK juga diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Selatan dengan kepemililkan ganja dengan berat 98 gram.
"JN kan makai bersama-sama dengan RE karena selalu berhubungan dalam kerjaan sehingga sudah sama-sama saling makai."
"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Atas perbuatan tersebut, tersangka HR dan AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subrider Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman minial 4 tahun sampao 12 tahun penjara dan denda minimal 800 juta, maksimal 8 miliar rupiah.
Source | : | kompas,grid,PMJNews |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar