AS diamankan petugas saat berada di rumah yang berlokasi tak jauh di Mapolsek Pangandaran, Jumat (2/8) sekitar pukul 14.00 siang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Setelah mendapat keterangan sejumlah saksi siang Jumat (2/8) itu juga tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor," katanya.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, tersangka tidak hanya melakukan pelemparan terhadap pos satpam kediaman Menteri Susi saja.
Tetapi juga melakukan pelemparan terhadap rumah tetangganya sendiri di Dusun Karangsari sampai empat kali.
Pelaku menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso dijerat ketentuan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Tersangka AS juga bakal dikenai ketentuan pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar