Tetapi itu tergantung dari korban, apakah Susi akan melaporkan perbuatan AS tentang ujaran kebencian atau tidak.
Pasalnya lewat akun Facebook Diandra Samudra yang diduga milik pelaku, AS kerap membuat status berupa makian terhadap Susi dengan kata-kata yang tidak sopan.
Sebagai pengelola PS, tersangka rutin update status di akun Facebook miliknya.
Terakhir, AS mengunggah status pukul 04.00 WIB pada Jumat (2/8/2019) dini hari, beberapa jam setelah terjadi pelemparan di kediaman Susi.
Menurut Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar, dari keterangan pihak keluarga, AS mengalami depresi setelah kakak pertama dan kakak ke empatnya meninggal.
AS sebagai anak bungsu menuding kematian kakaknya tersebut karena tumbal.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar