Menurut Jusri, pelanggaran lalu lintas dengan menerobos palang pintu kereta api biasanya dilakukan karena sudah menjadi rutinitas.
Dari awalnya mencoba-coba dan berhasil menjadikan sebagai jalan pintas dengan alasan mengejar waktu, kemudian menurun dijadikan hal yang lazim untuk terus dilakukan.
Parahnya lagi, meski sudah ada sanksi hukum, tapi biasanya di lokasi persimpangan kereta api sangat jarang terlihat adanya petugas kepolisian yang berjaga.
Tanpa disadari kondisi ini juga menjadi hal yang mendukung terjadinya tindakan nekat tersebut.
"Memang hal ini tidak bisa diselesaikan dari adanya petugas hukumnya, tapi juga perlu tindakan pencegahan dari semua pihak. Sebenarnya kalau mau dilihat efek besarnya bukan hanya bisa merengut nyawa si pelanggar, tapi juga membahaya pengguna jalan lainnya," kata Jusri.(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar