Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Masuk Akal, Padahal Berkali-kali Ikut Tes TNI, Prada DP Justru Ngaku Takut Ketinggian Hingga Nekat Kabur dari Pendidikan Sebelum Bunuh Fera Oktaria

Candra Mega Sari - Jumat, 16 Agustus 2019 | 20:10
Prada DP saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15-8-2019).
Kompas.com/ Aji YK Putra

Prada DP saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15-8-2019).

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

(*)

Source :Kompas.comTribun Sumsel

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x