Letkol Chk Khazim SH berujar keinginan Prada DP masuk sebagai anggota TNI cukup kuat lantaran berapa kali gagal dalam seleksi, namun tetap ingin mencoba.
"Banggakah terdakwa jadi tentara?," tanya ketua majelis hakim pada Prada DP.
"Siap, bangga," timpal Prada DP.
Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim bertanya mengapa karena takut ketinggian saat mengikuti perekrutan tim komando, Prada DP sampai nekat melarikan diri.
"Apakah ada alasan lain yang mendasari terdakwa lari dari pendidikan," tanya Khazim
"Siap, tidak ada," ujar Prada DP.
Pengadilan Militer I - 04 Palembang kemudian menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Prada DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.