Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Video asusila yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan publik.
Viral lewat media sosial Twitter, unggahan video asusila itu bertuliskan 'Vina Garut'.
Dilansir dari Kompas.com, ada dua video 'Vina Garut' dengan masing-masing berdurasi 1.07 menit dan 1.30 detik.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan bahwa dua orangtersangka telah diamankan.
"Sudah diamankan setelah videonya viral,” kata Maradona, di Mapolres Garut pada 14 Agustus 2019.
Diwartakan Tribun Jabar, usai menetapkan dua tersangka berinisial A dan V, Polres Garut kembali menetapkan seorang tersangka kasus video Vina Garut berinisial B alias W.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan pria berinisial W menjadi tersangka ketiga dalam kasus video 'Vina Garut'.
Di sisi lain, tersangka kasus video Vina Garut yang berinisial A alias Rayya ternyatamemiliki kelainan seksual.
"Tersangka A yang dulu jadi suami V diindikasikan ada kelainan seksual atau biseksual. Jadi ke lelaki suka, perempuan suka," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Jumat (16/8/2019).
Budi menyebut, A tak mengambil bayaran karena ia hanya mencari kepuasan.
Semua uang yang didapat antara Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu diberikan kepada tersangka V.
"Kami antisipasi ada penyakit yang diderita oleh A. Masih diperiksa tim kesehatan. Untuk kondisi dua tersangka dalam kondisi baik,"ujar AKBP Budi Satria Wiguna.
Selain memiliki kelainan seksual, diketahui tersangka A juga mengidap penyakit stroke.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka,A tak ditahan lantaran kondisinya memprihatinkan.
Diketahui, tersangka A sudah terbaring sakit selama satu tahun.
Nasib buruk A kini semakin bertambah karena dinyatakan positif menderita HIV.
Hasil itu berdasarkan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut.
"Iya betul sudah positif. Untuk dua pelaku lain negatif," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Selasa (20/8/2019).
(*)