Imam menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Pomdam V/Brawijaya terus berjalan.
Selain itu, Pomdam juga melengkapi berkas-beekas perkara sehingga kasus tersebut bisa segera dibawa ke persidangan.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan nanti, akan diputuskan melalui persidangan di peradilan militer.
"Begitu persidangan nanti kan ada putusan. Nanti hasil putusan itulah yang nanti (menentukan hukuman). Dasarnya adalah hasil penyidikan saat ini," terang Imam.
Selain Danramil Tambaksari Mayor Inf NH Irianto, Imam tidak menjelaskan secara rinci siapa saja 4 anggota TNI lain yang diduga ikut melontarkan makian kepada mahasiswa Papua.
Namun, Imam memastikan semua yang ada di lapangan sudah diambil keterangannya.
(*)