Salah satu aset berupa rumah mewah senilai Rp 2,5 Miliar yang terletak di kawasan Elit Bukit Indah Sukajadi Batam.
Petugas BNN juga mengamankan sejumlah barang berupa mobil mewah, emas batangan, batu mulia, rumah, uang tunai berupa pecahan dolar singapura, ringgit serta pecahan rupiah.
Kekayaan tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.
"Ini semua barang hasil pencucian uang yang kita selidiki. Dan kita masih akan melakukan penyelidikan lagi," tegasnya Arman seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Batam.
Selain itu juga ada jam mewah bernilai miliaran rupiah, 9 unit kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang ke pulau-pulau yang ada di Indonesia.
BNN juga membawa 18 mobil berbagai merk dari Pekanbaru ke Batam. Mobil itu diambil dari showroom miliknya yang ada di Pekabaru.
M Adam meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya menyebarkan barang haram yang menyebabkan banyak korban.
"Saya minta maaf," kata Adam saat konferensi pers BNN di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/8/2019).
Terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi tahun 2016 juga mengaku tidak menggunakan barang haram yang membuat adiktif itu.