Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Gembong narkoba M Adam (47) yang diketahui memiliki aset senilai Rp 28 miliar mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.
M Adam yang kini masih mendekam di Lapas Cilegon, Banten sejak tahun 2016 itu justru lebih ganas dari pada yang diduga.
Hal itu terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri berhasil menangkap empat pelaku yang merupakan anak buah M Adam.
Dikutip dari Antara, empat orang tersangka itu berinisial M (29), D (39), A (23) dan C (32) diamankan pada 16 Agustus 2019.
Dari pengungkapan kasus, BNN mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20.8 kg.
Puluhan kilo sabu-sabu itu ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.
Dalam pengembangan, BNN menggeledah sebuah gedung di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.
Setelah penyidik melakukan pengembangan kasus, terbongkar aset kekayaan yang dimiliki Adam selama menekuni bisnis narkoba sejak tahun 2000 lalu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depri mengatakan, sejumlah aset milik Adam sudah disita.
Salah satu aset berupa rumah mewah senilai Rp 2,5 Miliar yang terletak di kawasan Elit Bukit Indah Sukajadi Batam.
Petugas BNN juga mengamankan sejumlah barang berupa mobil mewah, emas batangan, batu mulia, rumah, uang tunai berupa pecahan dolar singapura, ringgit serta pecahan rupiah.
"Ini semua barang hasil pencucian uang yang kita selidiki. Dan kita masih akan melakukan penyelidikan lagi," tegasnya Arman seperti dikutip Gridhot.ID dari Tribun Batam.
Selain itu juga ada jam mewah bernilai miliaran rupiah, 9 unit kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang ke pulau-pulau yang ada di Indonesia.
BNN juga membawa 18 mobil berbagai merk dari Pekanbaru ke Batam. Mobil itu diambil dari showroom miliknya yang ada di Pekabaru.
M Adam meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya menyebarkan barang haram yang menyebabkan banyak korban.
"Saya minta maaf," kata Adam saat konferensi pers BNN di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/8/2019).
Terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi tahun 2016 juga mengaku tidak menggunakan barang haram yang membuat adiktif itu.
Petugas BNN pun membenarkan jika hasil tes urine M Adam negatif anrkoba.
MAdam menyatakan baru terlibat narkoba lebih dalam, pada setahun terakhir.
Ia mengendalikan jaringan narkobadengan mamasukkan barang haram dari Malaysia ke Jakarta melalui Jambi.
Pria berusia 47 tahun itu menyebut kasus yang menyeretnya pada 2006 membuat dirinya apes karena baru memulai.
M Adam yang merupakan resifidis dan kini juga napi di Lapas Cilegon mengaku menyesal atas kasusnya meski berhasil mengumpulkan aset hingga puluhan miliar dari bisnis haram.
"Buat apa, dimiskinkan juga," katanya.
Sebagaimana dikatahui, M Adam divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri atas kasus sebelumnya, tetapan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan menjadi hukuman penjara 20 tahun.
(*)