Petugas BNN pun membenarkan jika hasil tes urine M Adam negatif anrkoba.
MAdam menyatakan baru terlibat narkoba lebih dalam, pada setahun terakhir.
Ia mengendalikan jaringan narkobadengan mamasukkan barang haram dari Malaysia ke Jakarta melalui Jambi.
Pria berusia 47 tahun itu menyebut kasus yang menyeretnya pada 2006 membuat dirinya apes karena baru memulai.
M Adam yang merupakan resifidis dan kini juga napi di Lapas Cilegon mengaku menyesal atas kasusnya meski berhasil mengumpulkan aset hingga puluhan miliar dari bisnis haram.
"Buat apa, dimiskinkan juga," katanya.
Sebagaimana dikatahui, M Adam divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri atas kasus sebelumnya, tetapan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan menjadi hukuman penjara 20 tahun.