Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bermula dari Anak Buahnya Ketahuan Simpan Puluhan Kilo Sabu di Ban Cadangan Mobil Hingga Akhirnya Diciduk BNN, M Adam Merasa Apes, Aset Rp 28 Miliar Hasil Usaha Haramnya Selama Bertahun-tahun Disita Negara

Candra Mega Sari - Minggu, 01 September 2019 | 11:46
Tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.
KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.

M Adam saat digiring oleh salah seorang petugas.
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing

M Adam saat digiring oleh salah seorang petugas.

Petugas BNN pun membenarkan jika hasil tes urine M Adam negatif anrkoba.

Baca Juga: 3 dari 4 Istrinya Diajak ke Acara Pelantikan Anggota Dewan Luwu Utara, Andi Sukma Dikenal Doyan Nikah dan Tak Sekali Jadi Legislator

MAdam menyatakan baru terlibat narkoba lebih dalam, pada setahun terakhir.

Ia mengendalikan jaringan narkobadengan mamasukkan barang haram dari Malaysia ke Jakarta melalui Jambi.

Pria berusia 47 tahun itu menyebut kasus yang menyeretnya pada 2006 membuat dirinya apes karena baru memulai.

Baca Juga: Sempat Dicekoki Miras oleh Saudara Tiri Sebelum Tewas dan Mayatnya Dibakar, M Adi Pradana Ternyata Pernah Duduk di Bangku SMA Bareng Al Ghazali

M Adam yang merupakan resifidis dan kini juga napi di Lapas Cilegon mengaku menyesal atas kasusnya meski berhasil mengumpulkan aset hingga puluhan miliar dari bisnis haram.

"Buat apa, dimiskinkan juga," katanya.

Sebagaimana dikatahui, M Adam divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri atas kasus sebelumnya, tetapan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Dendam Berujung Pembantaian di KM Mina Sejati, Salah Satu Pelaku Sempat Beri Uang dan Pelampung ke Satu ABK Pasca Insiden, Polisi Ungkap Alasannya

Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan menjadi hukuman penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :AntaraTribun Batam

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x