Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lewat Sepucuk Surat Tulis Permintaan Maaf, SA, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Pemicu Kerusuhan Papua Bukan Sosok Sembarangan, Berstatus PNS di Pemkot Surabaya

Nicolaus - Rabu, 04 September 2019 | 15:17
Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta

Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.

"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.

Baca Juga: Cuma Seukuran Peti Mati, Indekos Ala Sleep Box di Johar Baru Disegel Aparat, Tak Layak dan Membahayakan untuk Ditempati

Dua tersangka kasus rasisme Papua dan penyebaran berita hoax resmi ditangkap.
rri.co.id

Dua tersangka kasus rasisme Papua dan penyebaran berita hoax resmi ditangkap.

Melansir dari Kompas.com Selasa (3/9/2019), SA merupakan salah satu anggota ASN Pemerintah Kota Surabaya.

Kabar ini pun juga telah di dengar oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser Selasa (3/9/2019).

Ia mengakui bahwa Pemkot Surabaya mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang terjerat kasus hukum tersebut.

Baca Juga: Bikin Geger Rakyat se-Indonesia, Ini Sosok 2 Provokator Tersangka Penyebar Berita Hoax dan Isu Rasisme Pemicu Kerusuhan Papua

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Fikser dihubungi, Selasa.

Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.

Sejauh ini, kata Fikser, Pemkot Surabaya akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.

Source :Kompas.com Antaranews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x