Bahkan jika nanti diperlukan, ia akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya.
"Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," ujar Hishom.
Akibat perbuatannya itu, Syamsul Arifin kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan resmi ditahan di tahanan Mapolda Jatim hingga 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, SA dijerat pasal yang sama seperti Susi, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, SA juga disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
SA sendiri sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya di Polda Jatim dan dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik pada Senin (2/9/2019) hingga Selasa (3/9/2019) dini hari.(*)
Source | : | Kompas.com,Antaranews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar