Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lewat Sepucuk Surat Tulis Permintaan Maaf, SA, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Pemicu Kerusuhan Papua Bukan Sosok Sembarangan, Berstatus PNS di Pemkot Surabaya

Nicolaus - Rabu, 04 September 2019 | 15:17
Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta

Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur.
Kompas.com (istimewa)

Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur.

"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan.

Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air.

Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan.

Bagi saya NKRI harga mati Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun."

Baca Juga: Viral, Video Anggota Polantas Sabar Hadapi Nyinyiran Pelanggar Lalu Lintas yang Mengaku Sarjana Hukum, Petugas : Nama Saya Aipda Abdul Malik Aziz Silahkan Catat

Sementara, Hishom Prasetyo, salah satu kuasa hukum SA sedang berusaha mempertimbangkan soal langkah hukum pada kliennya berupa penangguhan penahanan.

Bahkan jika nanti diperlukan, ia akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya.

"Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," ujar Hishom.

Akibat perbuatannya itu, Syamsul Arifin kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan resmi ditahan di tahanan Mapolda Jatim hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Berada Tepat di Belakang Kendaraan yang Diduga Sumber Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Bis P.O Budiman Hanya Alami Sedikit Lecet, Padahal Mobil di Depan dan Sampingnya Hancur dan Terbakar

Dalam kasus ini, SA dijerat pasal yang sama seperti Susi, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Source :Kompas.com Antaranews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x