Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pebinor Kena Batunya, Ketahuan Selingkuhi Istri Orang, Pemuda Wonogiri Didenda Rp 30 Juta oleh Suami Sah, Kisahnyapun Jadi Viral

None - Kamis, 05 September 2019 | 14:14
Dianggap Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, Dalam 7 Hari Tak Bisa Melunasi Dendanya Bertambah
Tangkapan Layar Facebook Jassica Ayu Fallacia

Dianggap Ganggu Istri Orang, Seorang Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta, Dalam 7 Hari Tak Bisa Melunasi Dendanya Bertambah

Kamera berfokus kepada seorang pria memakai jaket warna hijau yang sedang duduk memegang secarik kertas.

Di belakang pemuda yang sedang duduk tersebut banyak orang yang mengerumuninya.

Baca Juga: Pendam Kesedihan Mendalam, Putra Sulung Almarhum Ipda Erwin Buka Suara Usai Sang Ayah Dimakamkan, Sempat Dendam pada Para Mahasiswa yang Jadi Tersangka

Dari yang duduk sampai ada juga yang berdiri di samping pintu.

Pria memakai jaket warna hijau tersebut membacakan tulisan dari secarik kertas yang bertuliskan mengenai pernyataan telah mengganggu istri orang.

Ia juga membacakan mengenai denda terhadap pria yang dianggap mengganggu istri salah satu warga tersebut sebesar Rp 30 juta.

Baca Juga: Masih Ingat Wanita Jepang yang Tusuk Gebetannya Sendiri Karena Terlalu Cinta, Korban Kini Sudah Sembuh dan Mengaku Tak Ada Dendam Pada Tersangka

Tak hanya sampai disitu, denda tersebut harus dibayar selambat-lambatnya tujuh hari setelah pembacaan pernyataan.

Apabila lewat dari tempo yang telah ditentukan maka sanksinya bertambah lebih dari kesepakatan awal yakni Rp 30 juta.

Sebuah sepeda motor menjadi jaminan atas denda yang dikenakan kepada pria pengganggu istri salah satu warga tersebut.

Baca Juga: Waspada Bagi Para Penjual Bensin Eceran! Pertamina Akan Tuntut Denda Rp 30 Miliar dan Ancaman Penjara Tiga Tahun Bagi Pembeli Bensin di SPBU untuk Dijual Kembali Secara Eceran

Source : Sosok.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x