Kedua adalah informasi terkait dengan kejahatan yang mereka inginkan, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan anak atau perampokan bersenjata.
Red Notice dipublikasikan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan peraturan Interpol.
Namun demikian, menurut Interpol, Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan Internasional.
Karena sejatinya Red Notice digunakan secara bersamaan untuk memperingatkan polisi di semua negara anggota Interpol tentang adanya buronan yang dicari secara internasional.
Tujuannya agar polisi di negara-negara lain kemudian dapat mengawasi para buronan dan menggunakan Red Notice untuk mendukung proses ekstradisi.
Red Notice berguna untuk membawa buronan ke muka pengadilan, namun tak jarang hal ini terjadi selama bertahun-tahun usai kejahatan awal dilakukan.(*)
Source | : | Antara,Tribratanews.com,Interpol |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar