Bardan Sahidi meminta pemerintah harus menindaklanjuti hasil penelitian itu untuk diformalkan menjadi aturan, apakah diqanunkan atau dipergub.
"Kalau diqanunkan bisa diusulkan melalui Pemerintah Aceh atau bisa menghubungi langsung fraksi di DPRA," kata Bardan Sahidi pada 12 Januari 2016 silam.
"Kemudian nantinya fraksi akan memasukkan usulan tersebut dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) komulatif terbuka apabila sifatnya mendesak dan penting. Ijtihat itu akan bermakna jika dilegalkan secara formal,” tambahnya.
Dia mengungkapkan sangat setuju dengan usulan Muchsin Bani Amin, karena kondisi korupsi di Indonesia sudah sekarat.
Kendati demikian, saat ini sudah memiliki beberapa qanun untuk memperkuat penegakan syariat Islam di Aceh seperti Qanun Jinayah dan Qanun Pembagian Kewenangan Pelaksanaan Syariat Islam Antara Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar