Mereka dikawal ketat oleh anggota TNI untuk masuk ke helikopter yang telah mendarat dan akan dibawa untuk dilakukan penyelidikan.
Penangkapan dilakukan karena mereka sengaja membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Sementara itu, melansir dari TribunBatam.id, sebelumnya Tiga orang ditangkap Polisi di Batam terkait kasus Pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Batam.
Ketiga pelaku diketahui kedapatan saat hendak membakar hutan di kawasan Bukit Bismilah Galang, Hutan di Kecamatan Galang dan kawasan Sekupang Batam.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo dalam ekspose kasus Karhutla di Polresta Barelang, Jumat (13/9/2019) sore menuturkan para pelaku disuruh oleh pemilik lahan untuk membuka lahan.
"Ada tiga orang yang kita tangkap. Satu di Sekupang dan sedang diproses oleh Satreskrim Polresta Barelang. Sementara dua orang lagi di proses oleh Polsek Galang," sebut Prasetyo menerangkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang ditangkap di Galang mengaku diupah sebanyk Rp 600 ribu untuk membuka lahan disana.