"Ancaman hukuman kepada pelaku yang menggunakan identitas dan foto orang lain untuk disalah gunakan dalam media sosial yakni ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar rupiah," sebut Susianah.
Ancaman hukuman itu bisa menjerat seseorang apabila memuat hal-hal yang melanggar undang-undang ITE, misalnya menyebarkan hoaks, mengancam keselamatan, atau menimbulkan kebencian.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis masih belum ada kejelasan siapa sebenarnya orang dibalik akun Fahri Skroepp ini.(*)
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar