Penangkapan Dhandy Dwi Laksono karena polisi mengindikasikan ada ujaran kebencian di sosial media Twitter terkait kerusuhan Papua.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari Aqsa, kuasa hukum Dandhy yang dihubungi Kompas.com, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Dandhy hanya statusnya tetap sebagai tersangka.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari Direktur Eksekutif LBH Jakarta.
Sementra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui akun resminya @AJIIndonesia di Twitter menyebut pelapor Dhandy adalah Asep Sanusi, SE.
Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Pratiwi menduga Asep adalah seorang polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar