Menurut Argo, kicauan di media sosial yang bisa menggiring tindak kejahatan sudah begitu tinggi.
Oleh sebab itu, tidak masalah baginya jika polisi membuat sebuah laporan.
Argo juga mengatakan laporan tersebut dinamakan laporan model A, yaitu dilakukan oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Jadi untuk model laporan A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitannya," tuturnya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Dandhy mengungkap pihak yang melaporkan kliennya ke polisi merupakan anggota kepolisian.
Dugaan tersebut muncul setelah tim kuasa hukum melacak nama pelapor yang tertera dalam surat penangkapan.
"Kalau di surat penangkapan itu jelas pelapor itu bernama Asep Sanusi SE. Dan kami tanya ini siapa tapi tidak dijelaskan. Dari trackingan kami diduga pelapor berpangkat Bripda di Polda Metro Jaya," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri.