Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Melansir dari Kompas.com, pihaknya mengatakan status pelapor Dandhy Dwi Laksono yang merupakan anggota polisi bukan sebuah masalah.
"Tidak masalah, siapa pun ada tindak pidana polisi lapor pun boleh. Seperti masyarakat tangkap pencuri boleh dan segera diberikan kantor Polisi," ujar Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019).
Menurut Argo, kicauan di media sosial yang bisa menggiring tindak kejahatan sudah begitu tinggi.
Oleh sebab itu, tidak masalah baginya jika polisi membuat sebuah laporan.
Argo juga mengatakan laporan tersebut dinamakan laporan model A, yaitu dilakukan oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Jadi untuk model laporan A kan boleh dilakukan, kalau misalnya membahayakan karena di dalam media sosial tinggi sekali termasuk 10 besar untuk memprovokasi dengan cuitan-cuitannya," tuturnya.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar