Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.
Pada 18 September 2019 kemarin adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan, setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.
Meski telah jadi buronan polisi Indonesia, Veronica Koman kini justru berani tampil di hadapan media Australia.
Source | : | kompas,SBS News |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar