Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Veronica Koman, yang berstatus tersangka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua, resmi masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) Polda Jawa Timur (Jatim).
Penetapan Veronica sebagai buronan dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu 2 kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta. Namun tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri.
Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
"Karena sudah DPO, kami minta siapapun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman, harap menghubungi polisi," kata Luki.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jatim, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Veronica 2 kali tidak merespons surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Panggilan pertama ditujukan di 2 rumah keluarganya di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Kemudian, surat dikirimkan kepada Veronica yang saat ini disebut berada di Australia.
Pada 18 September 2019 kemarin adalah batas waktu terakhir dia menghadiri panggilan pemeriksaan, setelah polisi memberikan waktu tambahan 5 hari sejak 13 September 2019.
Meski telah jadi buronan polisi Indonesia, Veronica Koman kini justru berani tampil di hadapan media Australia.
Hal ini seperti dikutip GriHot.ID dari wawancara eksklusif SBS News yang diterbitkan pada 3 Oktober 2019.
Secara khusus media Australia tersebut mewawancarai Veronica Koman yang kini disebut bermukim di negeri Kanguru.
Veronica nampak berpose didepan kamera dengan meggunakan sweater bermotif stripe hitam putih.
Rambut panjangnya, ia biarkan terurai.
Veronica Koman nampak berdiri di trotoar yang berlatar belakang jalanan.
Dalam wawancara tersebut, Veronica Koman mengatakan setidaknya 100 orang Papua Barat telah dipenjara karena berpartisipasi dan beberapa dituduh melakukan pengkhianatan karena memegang bendera Bintang Kejora yang dilarang.
Baca Juga: Veronica Koman Resmi Jadi Buronan, Polisi Blokir Semua Rekening Bank
Tato di lengan kiri Veronica Koman menyita perhatian SBS News.
Pasalnya, Veronica Koman ternyata memiliki tato Indonesia di lengan kirinya sebagai simbol rasa nasionalisme.
Sayang, kini ia tidak dapat kembali ke negara asalnya, karena mengaku takut dianiaya.
Namun demikian, Veronica mengaku tetap berusaha melihat hal positif dari hal itu.
"Ini adalah awal yang baru, ini adalah babak baru," katanya seperti dikutip GridHot.ID dari SBS News.(*)
Source | : | kompas,SBS News |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar