Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID -Kasus pencabulan pada remaja masih kerap di temui di beberapa daerah di Indonesia.
Para pelaku yang tertangkap biasanya memiliki alasan yang masih belum bisa diterima masyarakat setempat saat melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
Tak jarang bahkan kasus serupa berujung dengan kejadian naas yang menimpa korban.
Belakangan ini dikabarkan kasus pencabulan terhadap seorang gadis terjadi di Lamongan, Jawa Timur.
Seorang gadis berinisial S di Brondong, Lamongan, Jawa Timur belum lama ini tertimpa nasib nahas.
Bagaimana tidak, ia rupanya telah dirudapaksa oleh seorang pria tua bernama Mashudi (60) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Dilansir Tribun Jakarta, kelakuan Mashudi ini rupanya dapat dibongkar setelah S melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnnya.
Mengetahui apa yang terjadi pada putrinya, ayah S yang berinisial SO ini marah dan langsung melaporkan Mashudi ke kepolisian Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ada laporan yang masuk, sementara kami lakukan pendalaman terkait laporan tersebut," ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (18/10/2019).
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo, didampingi Kasat Reskrim polres Lamomngan, AKP Wahyu Norman Hidayat menuturkan kronologinya.
Awalnya orangtua S sudah mulai curiga dengan perubahan sikap yang terjadi pada putrinya ini.
Ketika itu SO yang merupakan orangtua korban ini sedang beristirahat di rumah, melihat anaknya mendekat dengan wajah ketakutan.
SO menceritakaan saat itu S nampak gemetar seperti sedang dikejar orang.
"Kejadian itu yang memicu kecurigaan orangtua korban terhadap anaknya," tutur Sunaryo.
Karena penasaran, orangtua korban pun bertanya kepada anaknya.
S pun akhirnya mengaku kepada orangtuanya.
Ia mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dirudapaksa oleh Mashudi.
Korban juga mengaku bahwa ini bukanlah pertama kalinya pelaku melakukan hal tak senonoh ini.
Setidaknya sudah dua kali S ini dirudapaksa oleh Mashudi.
Pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2011 di sebuah kandang sapi milik pelaku.
Kemudian kejadian yang kedua terjadi pada 2014, saat itu terjadi di rumah pelaku.
"Kemarin mau (dicabuli) lagi, namun korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang sudah dialami kepada bapaknya."
"Tidak terima perbuatan itu, mereka kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada kami," ujar dia.
Atas laporan dari SO pun, akhirnya Mashudi kini terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Polisi pun memanggil Mashudi untuk dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.
Kini pelaku sudah ditetapkan oleh tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Sunaryo.
Sedangkan tersangka Mashudi sendiri saat ditanya mengapa melakukan hal tersebut, ia hanya menjawab karena Khilaf.
"Saya Khilaf," jawabnya singkat.
Kini pelaku sendiri terancam UU Perlindungan Anak bila memang terbukti melakukan hal tak senonoh itu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)