Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
Kuasa hukum Mulan dkk, Yunico Syahrir mengaku siap mengikuti proses gugatan yang diajukan Sigit.
"Ini kan perkara khusus, seharusnya sudah selesai, sudah inkrah, tapi ya sudah kita ikuti saja, ini kan hak," ujar Yunico ketika ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Saat sidang, Yunico hanya membawa surat kuasa untuk 5 caleg tergugat, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq, dan Adam Muhamad.
"Hari ini baru 5 dululah, mudah-mudahan nanti bisa lengkap," kata dia.
Namun, sidang ditunda selama dua minggu dan akan digelar pada 7 November 2019 lantaran pihak KPU tidak hadir pada sidang Kamis (24/10/2019).
(*)
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar