Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan lantaran posisinya digantikan Sugiono.
Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
Kuasa hukum Mulan dkk, Yunico Syahrir mengaku siap mengikuti proses gugatan yang diajukan Sigit."Ini kan perkara khusus, seharusnya sudah selesai, sudah inkrah, tapi ya sudah kita ikuti saja, ini kan hak," ujar Yunico ketika ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Saat sidang, Yunico hanya membawa surat kuasa untuk 5 caleg tergugat, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq, dan Adam Muhamad.