Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 10 Miliar Meski Belum Sempat Nikmati Gaji Rp 66 Juta Sebagai Anggota Dewan, Mulan Jameela Siap Hadapi Gugatan Balik Mantan Caleg Partai Gerindra

Candra Mega Sari - Jumat, 25 Oktober 2019 | 16:42
Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Tribunnews/Jeprima

Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga: Dulu Dipecat dari Militer Hingga Kini Terpilih Jadi Menhan, Prabowo Subianto Ternyata Pernah Sekolahkan 35 Perwira ke Luar Negeri Pakai Duit Pribadi, Salah Satunya Jenderal Ini

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Baru 2 hari dilantik jadi anggot DPR RI, Mulan Jameela sudah terima gugatan dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Ada apa?
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Baru 2 hari dilantik jadi anggot DPR RI, Mulan Jameela sudah terima gugatan dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Ada apa?

Dengan adanya putusan tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan lantaran posisinya digantikan Sugiono.

Baca Juga: Lika-liku Asmara Mulan Jameela, Dituding Pelakor di Rumah Tangga Maia Estianty Hingga Ngaku Tak Cinta Saat Dipinang Ahmad Dhani

Sigit meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Kuasa hukum Mulan dkk, Yunico Syahrir mengaku siap mengikuti proses gugatan yang diajukan Sigit.

Baca Juga: Serangan Balik Ervin Luthfi ke Mulan Jameela, Tak Terima Posisinya Jadi Anggota DPR RI Digantikan Istri Ahmad Dhani, PTUN Jakarta Diharap Bisa Mengadili

"Ini kan perkara khusus, seharusnya sudah selesai, sudah inkrah, tapi ya sudah kita ikuti saja, ini kan hak," ujar Yunico ketika ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Saat sidang, Yunico hanya membawa surat kuasa untuk 5 caleg tergugat, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Mulan Jameela, Adnani Taufiq, dan Adam Muhamad.

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x