Hal tersebut diungkapkan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sugianti.
"Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata Pitra.
Hal itu dikatakannya usai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019 ke Pengadilan Jakarta Timur, Senin siang.
Pitra kemudian menjelaskan angka Rp 5 miliar yang jadi ganti ruginya.
Angka tersebut didapat berdasarkan perhitungan gaji, tunjangan, hutang, beban moral Sugianti selama tidak diangkat menjadi PNS.
"Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp 9 juta (gaji seharusnya perbulan) sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta,"
"Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," katanya.
Pitra menambahkan kerugian tersebut juga dihitung dari beban pikiran dan psikologis keluarga selama Sugianti mengalami intimidasi.
Sugianti sendiri di pada Februari tahun 2014 sudah dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri sipil melalui tes yang ada.