Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Presiden Joko Widodo baru saja melantik para menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Kini para menteri tersebut sudah bersiap menjalankan tugasnya.
Ada yang sudah langsung melakukan kunjungan kerja, adapula yang memberikan dobrakan.
Namun ada seorang menteri yang bertugas belum ada satu bulan namun dirinya sudah tersangkut kasus hukum.
Sosok tersebut adalah Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Tjahjo Kumolo digugat oleh seorang guru honorer dari Jakara Utara dengan nominal ganti rugi Rp 5 miliar.
Sugianti (43) yang merupakan guru honorer tersebut menggugat Tjahjo Kumolo karena dirinya tak kunjung diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dikutip Gridhot dari Antara, Sugianti tak hanya menggugat sang menteri namun juga Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sugianti.
"Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata Pitra.
Hal itu dikatakannya usai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019 ke Pengadilan Jakarta Timur, Senin siang.
Pitra kemudian menjelaskan angka Rp 5 miliar yang jadi ganti ruginya.
Angka tersebut didapat berdasarkan perhitungan gaji, tunjangan, hutang, beban moral Sugianti selama tidak diangkat menjadi PNS.
"Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp 9 juta (gaji seharusnya perbulan) sudah hampir mencapai Rp600 sekian juta,"
"Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," katanya.
Pitra menambahkan kerugian tersebut juga dihitung dari beban pikiran dan psikologis keluarga selama Sugianti mengalami intimidasi.
Sugianti sendiri di pada Februari tahun 2014 sudah dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri sipil melalui tes yang ada.
Namun dilaporkan tiba-tiba namanya hilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah setempat pada 2015.
Hingga akhirnya Sugianti mengambil tindakan hukum atas hak-haknya yang tidak diberikan.
Hingga saat ini, Sugiyanti masih menyandang gelar sebagai guru honorer.
(*)