"Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," katanya.
Pitra menambahkan kerugian tersebut juga dihitung dari beban pikiran dan psikologis keluarga selama Sugianti mengalami intimidasi.
Sugianti sendiri di pada Februari tahun 2014 sudah dinyatakan lulus sebagai pegawai negeri sipil melalui tes yang ada.
Namun dilaporkan tiba-tiba namanya hilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah setempat pada 2015.
Hingga akhirnya Sugianti mengambil tindakan hukum atas hak-haknya yang tidak diberikan.
Hingga saat ini, Sugiyanti masih menyandang gelar sebagai guru honorer.
(*)
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar