Hal ini seperti dikutip GridHot.ID dari Antara.
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10/2019) mengingatkan bahwa penolakan saat kunjungan Prabowo ke Amerika Serikat perlu dihindari agar tak mengundang kehebohan publik di Indonesia.
Hal ini tentu nantinya akan memengaruhi hubungan kedua negara.
Kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS) perlu komunikasi antar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan.
"Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS," kata Hikmahanto seperti dikutip GridHot dari Antara.
Kendati Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke Amerika, bukan berati ia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS, bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat ia menjabat di lingkungan militer.
"Bila hal tersebut terjadi, tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS," ujar Hikmahanto.
Akan lebih aman, lanjut dia, bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau di negara ketiga, yang lembaga peradilan setempat tidak mempermasalahkan Prabowo.
Hikmahanto juga meningatkan bahwa bisa masuk atau tidaknya seorang warga negara asing ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS.(*)
Source | : | Antara,kompas,intisari |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar