Ini semata-mata, katanya, karena sunah Rasul dan dianjurkan oleh agama.
"Orang-orang radikal itu yang bermasalah adalah ideologinya bukan pakaiannya. Menggunakan celana cingkrang memudahkan kita menjaga pakaian dari najis," kata Marzuki, ASN yang menggunakan celana cingkrang.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Faisal Ali mengatakan hukum dibuat dari rakyat dan untuk rakyat, jadi segala sesuatu butuh diteliti dan diskusi yang baik.
Sebab celana cingkrang dan penggunaan cadar tersebut tidak ada urusan dengan keamanan nasional.
"Dalam sudut pandang apa pun, tidak ada hubungan antara pakaian dan keamanan sosial, jadi sebelum melemparkan isu ke publik, lebih baik dibicarakan terlebih dahulu dan diteliti," kata Faisal.
Pemerintah di Kabupaten Aceh Besar menilai jika larangan cadar dan celana cingkrang resmi menjadi peraturan.
Maka "larangan tersebut tidak layak dipatuhi, karena pakaian adalah ranah personal".
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendukung penggunaan busana yang sesuai syariat dan sunah Rasul.