Maka "larangan tersebut tidak layak dipatuhi, karena pakaian adalah ranah personal".
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendukung penggunaan busana yang sesuai syariat dan sunah Rasul.
"Jangan timbulkan masalah baru, masih banyak tugas lain yang harus kita selesaikan seperti mengatasi narkoba di Aceh dan pergaulan bebas, jadi soal cadar ini jangan jadi masalah baru," kata Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini.
Pada 2018 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan peraturan pelarangan menggunakan celana bagi wanita yang datang ke kantor pemerintahan.
Aturan ini sempat menjadi kontroversi di masyarakat karena sebagian kalangan menilainya tidak relevan.
Di Provinsi Banten, Didi Sohidi Tohir, seorang ASN, mengatakan ia memakai celana cingkrang sejak 2016 setelah mendengarkan pengajian tentang aturan berbusana bagi Muslim.
"Setelah ikut pengajian, ternyata memang ada hadisnya yang menjelaskan itu dan hadisnya valid kita ikutin," ujar Didi kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Staf biro hukum di Pemprov Banten ini mengatakan pakaian yang ia kenakan tak berpengaruh terhadap kinerjanya.
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar