Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kerugian negara dari Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp 1,5 miliar," sebut Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
(*)