Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Belum beres kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton, Garuda Indonesia kini kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, salah satu pesawat Garuda Indonesia lagi-lagi diduga mengangukt mobil mewah bermerek Ferrari.
Kabar ini mengemuka setelah sebuah potongan video beredar di media sosial baru-baru ini.
Video itu muncul berbarengan dengan masalah temuan kargo gelap di lambung pesawat baru Garuda Indonesia GA 9721 A300-900 rute Prancis menuju Jakarta.
Dalam video berdurasi 6 detik yang diterima Tribunnews.com, Kamis (5/12/2019), tampak sebuah mobil Ferrari berwarna merah di kargo pesawat milik maskapai berpelat merah itu.
Namun belum diketahui apa tipe mobil mewah buatan Italia tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menjelaskan, pengangkutan mobil Ferrari ini berbeda dengan kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton.
Menurutnya, mobil sport itu diimpor dalam bentuk layanan kargo.
"Jadi gini, merespons itu yang pertama klarifikasi, kalau kita bicara mobil itu ada dalam bentuk kargo impor melalui pesawat," kata Deny saat dihubungi, Kamis (5/12/2019) malam.
"Tidak (seperti kasus Harley ilegal). Yang kita temukan hanya yang dibacakan ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) tadi sore," tambahnya.
Deny mengatakan, pengiriman mobil via kargo udara merupakan sesuatu yang normal.
Namun, dia belum bisa menyebutkan seberapa banyak mobil jenis Ferrari yang diimpor menggunakan pesawat.
"Saya cari data dulu ya. Kalau bicara impor pasti ada. Kita bicara impor lewat pesawat atau kapal bisa. Secara umum ada," kata dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dari jabatannya.
Pemecatan ini merupakan buntut dari temuan kargo gelap di lambung pesawat Garuda Indonesia yang dilaporkan Kantor Kepabean Soekarno-Hatta pada 17 November 2019 lalu.
Erick Thohir menjelaskan, proses pemberhentian tersebut tetap dalam prosesnya yakni menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kerugian negara dari Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp 1,5 miliar," sebut Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
(*)