Tidak ada ketentuan yang membatasi, sampai generasi keberapa, gelar “Raden" berakhir. Satu-satunya ketentutuan hanyalah, sampai ke generasi keempat, seseorang masih berhak menaruh gelar “Raden Mas".
Sedang keturunan selanjutnya, tanpa batas, berhak dengan gelar “Raden". Ketentuan tersebut khusus berlaku dalam keraton Yogya. Karena untuk keraton Surakarta, sampai generasi kelima, masih berhak gelar ,,Raden Mas". Dan baru generasi selanjutnya, hanya bergelar “Raden", juga tanpa pembatasan kapan berakhir.
Tempo dulu, gelar yang dimiliki seseorang, akan mempengaruhi tata cara peradilan, seandainya mereka melakukan pelanggaran hukum. Seorang dengan gelar “Raden Mas", di karaton Yogya berarti keturunan keempat (paling jauh) dari Sultan.
Jika melakukan pelanggaran hukum, peradilannya diselenggarakan oleh “Pengadilan Darah Dalem", khusus bagi kerabat dekat Raja. Dan nanti, jika terbukti bersalah misalnya, tempat hukuman berbeda dengan orang kebanyakan.
Meskipun sama saja hidup dalam penjara, tempatnya diatur berbeda dan jelas memiliki fasilitas lebih sempurna. Sayang sekali, untuk mereka yang hanya memiliki gelar “Raden" tanpa “Mas", berarti keturunan kelima dan seterusmya dari seorang Raja, tidak ada perlakuan khusus.
Untuk golongan bangsawan terendah ini, peradilannya dilakukukan oleh Pengadilan Umum. Begitu juga jika masuk penjara, akan dicampur baurkan dengan orang kebanyakan, rakyat awam yang tidak mempunyai pertalian darah bangsawan.
Setiap orang, berkesempatan
Di muka disebutkan, para calon bangsawan hanya diwajibkan menyerahlkan daftar keturunan dan mengucapkan sumpah kebenaran. Maka secara teoritis, setiap orang bisa saja mendapat gelar “Raden", jika mereka berani bersumpah, daftar ketutrunan yang mereka ajukan adalah benar! Tidak mungkin orang lain meneliti, kebenaran yang diajukan.
Mungkin ada yang mengira, seoranig Raja Jawa hanya memiliki beberapa orang keturunan. Dugaan tersebut nampaknya meleset. Karena beberapa Raja tempo dulu, memiliki demikian banyaknya isteri, sehingga menurunkan begitu banyaknya putera dan puteri. Dimana akhimya nanti, mereka akan beranak piyak lebih banyak lagi hingga tak terhingga.
Sebagai contoh, Paku Buwono ke IV dari keraton Surakarta mempunyai 25 isteri yang membuahkan 56 putera. Sedang Sultan Hamengku Buwono ke II dari Yogya, tercatat mempunyai isteri 33 orang yang akhirnya menghasilkan keturunan sebanyak 80 orang.