Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti
"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Usai Dipecat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Terancam Hukuman Pidana"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar